TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Asyik, Insentif Pajak Properti Rumah Baru Diperpanjang

Nurdian Akhmad
8 February 2022 | 12:30
rubrik: Business Info
FOTO – Relaksasi Kredit BTN

Foto: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk pembelian rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. PMK ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

Namun Febrio mengungkapkan, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara untuk hunian dengan nilai jual Rp 2-5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen.

Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah, yakni penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni.

BACA JUGA:   Insentif Pajak Properti Dongkrak Penjualan Modernland

Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” jelas dia.

Lebih lanjut Febrio menuturkan, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Artinya jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Untuk memanfaatkannya, Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Menurut Febrio, perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. “Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.

Tags: insentif pajak propertipajak propertiPPN DTP Properti
Previous Post

Ini Keberlanjutan CSR Donggi Senoro LNG di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Bank DKI Mulai Salurkan KUR Rp 1 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR