Jakarta, TopBusiness—Salah satu solusi menghasilkan uang untuk melunasi utang dalam proses PKPU oleh perusahaan properti, adalah skema penjualan aset.
“Dalam menjual aset, perlu memperhatikan harga jual yang menarik sehingga aset dapat dijual dengan cepat dan dana dapat digunakan untuk pembayaran utang,” kata Steve Atherton, Head of Capital Markets and Investment Services Colliers Indonesia, dalam analisis yang diterima Majalah TopBusiness tadi pagi.
Untuk menentukan nilai penjualan aset, diperlukan laporan penilaian agar calon pembeli dapat membeli aset yang ditawarkan dengan harga yang wajar. “Secara khusus, ketika aset besar seperti properti akan dijual, diperlukan sebuah penilaian profesional dengan perhitungan nilai jangka panjang yang diproyeksikan.”
Properti yang dipilih untuk dijual oleh konsultan keuangan dianggap mampu memberikan manfaat kepada debitur dan kreditur. Namun, menemukan pembeli atau investor yang sesuai dalam situasi seperti ini membutuhkan ahli yang memahami kondisi pasar, memiliki pengetahuan yang baik tentang kondisi properti dan memiliki koneksi yang luas untuk dapat menjual aset ini dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan PKPU.
Pelepasan aset dapat menjadi solusi jika properti tersebut dibanderol dengan harga yang sesuai dengan laporan penilaian dan cukup menarik bagi calon pembeli.
“Dari sudut pandang investor, investasi harus sepadan dan menguntungkan portofolio investasi bisnis masa depan mereka,” kata dia.
