
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem pelayanan konsumen terintegrasi atau integrated financial care dengan menggunakan fasilitas trackable dan traceable.
Sistem layanan ini merupakan tranformasi untuk yang ketiga kali dari sistem layanan konsumen itu sejak pertama diluncurkan di Januari 2013. “Konsep trackable dan traceable ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia,“ ujar Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, saat peluncuran layanan itu di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, hari ini.
Ia berharap, sistem layanan ini akan menjadi role model bagi contact center di Indonesia. Dalam sistem traceable, lembaga jasa keuangan dapat mengetahui proses penyelesaian, pengaduan, dan sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan konsumennya, lantas dimohonkan fasilitas penyelesaianya oleh konsumen kepada OJK.
Sedangkan untuk sistem trackable, konsumen dapat setiap saat mengetahui kemajuan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK; interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut bisa diakses oleh lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui situs internet http://sikapiuangmu.ojk.go.id.
Selanjutnya, tambah Muliaman, dua sistem ini diharapkan lebih transparan dan akuntabel kepada publik. “Khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.” (ABDUL AZIZ/DHI)