Jakarta-Thebusinessnews. PT CIMB Niaga Tbk ( BNGA ) Masih belum menentukan cara untuk memenuhi kententuan Bursa Efek Indonesia tentant Free float. Dalam peraturan yang tercantum di Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 disebutkan adanya batas ketentuan saham free float sebesar 7.5 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Peraturan berlaku bagi semua emiten di pasar modal Indonesia dan paling lambat diberlakukan Januari 2016.Namum hingga kini porsi kepemilikan saham BNGA saat ini sebesar 96.2 persen dipegang oleh CIMB Group Holdings dan 0.03 persen pada Norges Bank Investment Management.” Kami masih mencari opsi opsi untuk memenuhi ketentuan itu. “ ujar Direktur Utama PT CIMB NIaga Tbk, Tigor Siahaan di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.
Ia tidak memberi penjelasan opsi yang dimaksud, hanya saja ia menerankan pihaknya tengah serius menimbang nimbang opsi tersebut. “ Karena perusahaan terbuka kami tidak bisa menyampaikan di sini “ kilah dia.
Sementara itu, analis First Asia Capit, David Suyanto, mengatakan bahwa jika BNGA lalai menunaikan kewajiban itu maka bisa saja Bursa Efek Indonesia mensuspens saham BNGA . “ Di Suspen atau tidaknya akan bergantung pada keputusan bursa. Karena, untuk meningkatkan free float pun tidak mudah.” Ujar dia. (az)