Jakarta, TopBusiness – Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng curah, baik yang dijual di pasar modern maupun pasar tradisional.
Kebijakan itu ditempuh setelah pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng serta memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas, termasuk minyak nabati yang di dalamnya minyak kelapa sawit.
Sebelumnya, subsidi hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan sederhana. “Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujar Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media, Selasa (15/3/2022).
Airlangga menjelaskan bahwa subsidi terhadap minyak goreng curah diberikan lantaran pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan keadaan terkait distribusi minyak goreng saat ini.
Dia menambahkan bahwa harga minyak goreng kemasan lain seperti kemasan premium dan sederhana dapat menyesuaikan dengan nilai keekonomian yang ada. Tak hanya itu, Airlangga mengatakan pasokan dan harga minyak goreng tersebut nantinya akan dipastikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun, pada praktiknya, harga di pasaran masih di atas HET.
