TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aturan Pengawasan Konglomerasi Keuangan Bank akan Diterbitkan

Nurdian Akhmad
7 February 2014 | 09:24
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

 

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan  membuat  aturan khusus terkait pengawasan konglomerasi jasa keuangan yang di dominasi oleh perbankan. Hal itu dilakukan karena  besarnya  total aset perbankan di industri keuangan yang menembus angka Rp 4.700 triliun.

Menurut  Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, itu perbankan  sering menjadi salah satu bagian dari grup usaha. “Kalau kami lihat, signifikasinya besar. Pasti akan kami bentuk suatu pengawasan secara khusus,” ujarnya di Jakarta.

OJk, tambahnya telah mendata   16 konglomerasi bank yang menguasai 60 persen aset perbankan. Namun,  kalau terkait dengan grup usaha yang melibatkan bank, maka saat ini ada 20 bank. “Tetapi, yang kami anggap signifikan pengaruhnya terhadap industri keuangan adalah yang 16 bank itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pentingnya pengaturan secara khusus terhadap industri perbankan, terutama bank beraset besar, diharapkan bisa menghindari tertularnya induk perusahaan dari permasalahan yang terjadi pada anak usaha. “Sekarang ini saja, total aset perbankan atau per Desember 2013, sudah sekitar Rp 4.700-an triliun.”

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya akan memulai untuk melakukan pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan pada kuartal ketiga tahun ini. Menurut dia, pengawasan konglomerasi akan diawali pada sektor keuangan yang induk usahanya adalah bank. (ABDUL AZIZ)

BACA JUGA:   Bank Tak Bisa Langsung Dilarang Beri Kredit Perkebunan Sawit
Tags: konglomeratperbankan
Previous Post

Emiten Perlu Punya Aturan Antikorupsi

Next Post

Keberadaan Short Selling di Bursa Saham Sulit Dipastikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR