Jakarta, TopBusiness – Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) turut menyambut positif dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai pencegahan kekerasan dan pelecahan seksual di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Direktur Utama Hutama Karya Aloysius Kiik Ro menyampaikan dukungan dan komitmen perusahaan untuk mewujudkan Iingkungan kerja yang aman, nyaman, dan memiliki iklim kerja yang harmonis. “Kami sedang menyusun Respectful Workplace Policy (RWP) di lingkungan Hutama Karya Group. Kita tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan. Semua harus dapat berperilaku saling menghargai di tempat kerja yang dapat mencegah atau mengurangi kasus pelecehan seksual.” jelas Aloy pada perayaan Hari Raya Kartini internal di HK Tower.
Lebih lanjut Aloy menyampaikan bahwa Hutama Karya juga telah membuat wadah pengaduan bagi karyawan terkait kasus atau kejadian kekerasan seksual yang dialami melalui email ceritakan.ceritamu@hutamakarya.com sehingga korban dapat bercerita dan membuat pengaduan terkait kasus kekerasan yang dialami dengan dijamin kerahasiaan identitas.
“Ini bentuk kepedulian dan pendampingan Hutama Karya terhadap korban. Bahkan jika korban berkenan untuk bercerita langsung dan dilakukan pendampingan lanjutan, maka akan difasilitasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh psikolog professional.” tegas Aloy kepada Top Business, kamis, 21/4/2022
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP). “Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebagai bentuk komitmen Hutama Karya dalam upaya mencegah dan meningkatkan awareness terkait Sexual Harassment serta menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, Srikandi Hutama Karya telah menyelenggarakan Webinar yang bertemakan “Sexual Harassment: How to Prevent it & Stamp of Stigma”.
Webinar menghadirkan pembicara yang telah berpengalaman dibidangnya yaitu Dr. Diana T Pakasi, S.Sos, M.Si selaku Ketua Unit Gender dan Seksualitas LPPSP Fisip UI dan Kalis Mardiasih yang merupakan seorang penulis buku dan aktivis yang konsen di bidang Kesetaraan Gender dan Sexual Harassment yang banyak berbagi ilmu, sudut pandang, dan pengalaman terkait Sexual Harassment.
Mengawali webinar ini, Sugiarti selaku Ketua Srikandi Hutama Karya Bidang Women Empowerment menyampaikan bahwa melalui webinar ini, diharapkan para seluruh Insan Hutama bisa menjadi agent yang menggaungkan Stop Sexual Harassment di Hutama Karya.
”Agar semua Insan Hutama terutama Srikandi HK paham apa saja bentuk pelecehan dan bersama-sama dapat mencegahnya serta harus berani bicara/melaporkannya.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Unit Gender dan Seksualitas LPPSP Fisip UI, Dr. Diana T Pakasi, S.Sos, dalam pemaparannya mengatakan elemen kunci untuk mencapai keberhasilan dalam pencegahan pelecehan di tempat kerja adalah komitmen yang kuat dari seluruh tingkatan dalam perusahaan atau organisasi, mulai dari tingkat eksekutif puncak dan manajemen senior hingga ke tingkatan penyelia/supervisor dan karyawan-karyawan lainnya. “Kebijakan berkenaan dengan pelecahan adalah pesan dari manajemen kepada seluruh karyawan yang menyatakan kebijakan-kebijakan perusahaan, filosofi dan komitmen untuk mencegah dan menanggulangi pelecehan guna menciptakan lingkungan kerja yang positif yang bersifat kondusif kepada perusahaan,” ujar Diana.
Pendampingan terhadap korban kekerasan seksual juga membutuhkan komitmen penuh dari perusahaan dengan dimulai dari peningkatan awareness dan juga menciptakan lingkungan kerja yang aman dari Sexual Harassment.
Kalis Mardiasih menyampaikan untuk menangani masalah pelecehan di tempat kerja, perusahaan harus mengimplementasikan prosedur pengajuan keluhan yang efektif dan mudah diakses bagi para karyawan dan peserta lain di tempat kerja.
Prosedur-prosedur pengajuan keluhan dapat berbeda menurut ukuran dan ketersediaan sumberdaya perusahaan. “Prosedur pengajuan keluhan yang efektif membawa pesan dari perusahaan bahwa semua kasus pelecehan ditangani secara serius, dapat mencegah pelecehan dan membina hubungan di tempat kerja yang positif, memastikan bahwa semua keluhan ditangani secara konsisten dan dalam batas-batas waktu yang spesifik, peringatkan perusahaan tentang adanya pola-pola perilaku yang tidak dapat diterima dan mengangkat kebutuhan akan adanya keperluan untuk memiliki strategi pencegahan pada bidang-bidang tertentu,” ujar Kalis.
