Jakarta, TopBusiness—Hingga tahun 2022, berdasarkan data Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, terdapat 18 KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Indonesia.
“Lokasi KEK tampaknya menawarkan peluang investasi terbaik untuk kawasan industri,” kata Rivan Munansa, Head of Industrial and Logistics Services Colliers Indonesia, hari ini dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, ada beberapa industri yang cocok untuk KEK. Yakni, pertama, untuk otomotif, logam, industri, KEK yang terletak di pulau Jawa masih menjadi lokasi yang paling disukai.
Kedua, KEK yang melibatkan kegiatan seperti energi, petrokimia dan kimia biasanya terletak di Pulau Sumatera dan Jawa. Ketiga, KEK untuk kegiatan usaha seperti logistik. “Ini banyak ditemukan di KEK di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan hingga Papua,” kata Rivan.
Tampaknya beberapa kawasan industri swasta mulai mengajukan permohonan untuk menjadi KEK. “Pemerintah daerah juga melihat potensi besar dengan menawarkan peluang bagi investor untuk mengelola kawasan industri di daerah mereka,” kata Rivan.
Insentif yang ditawarkan, proses lisensi yang lebih mudah, pajak yang lebih transparan, perencanaan dan manajemen tata ruang yang terkoordinasi dengan baik, serta dukungan infrastruktur terintegrasi, diharapkan dapat menciptakan potensi dan nilai yang lebih tinggi untuk kawasan industri di KEK.
“Jika kegiatan usaha yang dilakukan masuk dalam kriteria KEK yang dituju, maka peluang untuk melakukan strategi bisnis dan distribusi produk, terutama jika kegiatan tersebut terkait dengan ekspor dan impor, akan baik,” kata Rivan.
