TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Mudahkan Pembayaran Pajak dan Pengurusan Dokumen Kendaraan, BUKA Luncurkan SIGNAL

Busthomi
27 June 2022 | 14:46
rubrik: Business Info
Wow, Bukalapak Kantongi Rp21,9 T Usai Resmi Listing di BEI

Jakarta, TopBusiness – Bukalapak memperkenalkan fitur Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di platform marketplace Bukalapak untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran dan pengesahan STNK serta pembayaran PKB dan SWDKLJJ secara mudah dan aman bagi seluruh masyarakat.

SIGNAL sendiri adalah transformasi dari layanan SAMOLNAS yang sudah dihentikan sejak September 2020 oleh Pembina Samsat Nasional untuk tujuan pengembangan.

Demikian seperti dalam keterangan resmi perseroan yang diterima media, di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Layanan SIGNAL hadir dengan mengedepankan peningkatan kualitas serta pemenuhan norma-norma standar dalam pelayanannya.

“Keunggulan dari layanan SIGNAL ini adalah masyarakat dapat memakai fitur E-Pengesahan STNK berupa barcode yang akan tampil pada aplikasi SIGNAL sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK,” demikian sebut keterangan itu.

Selain itu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran juga bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.

Layanan SIGNAL di Bukalapak sudah dapat digunakan oleh masyarakat yang berdomisili di propinsi berikut: Banten, Jawa Tengah, Kepri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Untuk menggunakan fitur SIGNAL di marketplace Bukalapak, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut: Download Aplikasi SIGNAL di Playstore atau Appstore, lalu buat akun SIGNAL dan lakukan validasi E-KTP dan foto selfie.

“Pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp 50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL. Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022,” pungkasnya.

FOTO: Istimewa
BACA JUGA:   Gandeng Bukalapak, Mandiri Promosikan Produk UMKM Binaan
Tags: aplikasi digitalbukalapakPengurusan STNK onlineSIGNAL
Previous Post

PT Haleyora Power Terapkan GRC untuk Dukung Transformasi Perusahaan

Next Post

Di Penutupan Perdagangan, Indeks Bergerak Negatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR