Jakarta, TopBusiness – Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Bapas 69 mengelola aset yang tergolong cukup besar, yakni mencapai Rp 1,28 triliun per akhir 2021. Total simpanan di Bank Bapas 69 tahun 2021 sebesar Rp 1,1 triliun, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun simpanan dari bank lain.
Sedangkan kredit yang dikucurkan bank milik Pemerintah Kabupaten Magelang ini tahun lalu sebesar Rp 904,74 miliar dan ada pula penempatan dana di bank lain Rp 396,85 miliar.
Bank Bapas 69 memiliki empat Kantor Cabang dan 21 Kantor Kas yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Magelang, dengan total jumlah pegawai sebanyak 225 orang. Besarnya aset dan liabilitas ini membuat Bank Bapas 69 juga memiliki risiko bisnis yang tidak kecil. Hal ini pun disadari betul oleh manajemen bank BUMD tersebut.
“Ini perlu pengendalian yang kuat dan didukung pula dengan manajemen risiko. Sebab itu, kita melakukan mitigasi risiko, karena risiko itu tidak mungkin bisa hilang, yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risiko,” kata Dyah Retno Andiani, Direktur Umum dan Kepatuhan Bank Bapas 69 dalam presentasi penjurian TOP GRC Awards 2022 yang dilakukan secara daring, Rabu (29/6/2022). Dyah dalam sesi presentasi ini didampingi Direktur Utama Bank Bapas 69 Rohmad Widodo.
Untuk melakukan mitigasi risiko, Bank Bapas 69 sejak 2016 memiliki Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berada di bawah direksi . Tugas utama Satuan Kerja ini adalah melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan manajemen risiko serta pemantauan posisi risiko secara keseluruhan.
“Pemantauan ini dilakukan per jenis risiko dan per jenis aktivitas fungsional lalu menyampaikannya pada direktur kepatuhan,” ujar Dyah yang membawakan materi presentasi berjudul GRC Guna Manfaat Perusahaan Jangka Panjang dan Masyarakat.
Dalam struktur organisasi di Bank Bapas 69 juga terdapat Komite Pemantau Risiko yang berada di bawah komisaris. Tugas utama Komite ini adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
Guna mendukung praktik GRC atau governance, risk management, dan compliance, Bank Bapas 69 sejak 2017 memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang posisinya berada di bawah direksi. Tugas utama satuan ini adalah melaksanakan serangkaian tindakan yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan regulator .
Di samping itu juga terdapat Komite Audit yang berada di bawah komisaris. Komite ini membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern. Ada pula Komite Pemantau Risiko yang juga berada di bawah komisaris.
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi, Bank Bapas 69 memiliki Komite Remnunerasi dan Nominasi.
Regulasi Terkait GRC
Bank Bapas 69 juga mengimplementasikan berbagai regulasi, baik internal maupun eksternal. Regulasi eksternal yang sudah dijalankan oleh bank BUMD ini anara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 05/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Guna melindungi kepentingan stakeholder dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, Bank Bapas 69 secara internal menerbitkan Surat Keputusan Direksi No. 56.A/5.2/ BpM/XII/2016 tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola Bank (GCG).
Kebijakan lainnya yang diterbitkan adalah Surat Keputusan Direksi No. 26/5.2/ BpM/IV/2019 tentang Prosedur Pengaturan Benturan Kepentingan. “SK Direksi ini untuk menghindari penyalahgunaan kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga Pegawai Bank dimungkinkan kehilangan objektivitas dalam mengambil keputusan, dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan,” tutur Dyah.
Bank Bapas 69 juga memiliki kebijakan strategi anti fraud yang menjadi acuan kerja bagi karyawan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No 57B/BpM/5.2/XII/2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Strategi Kebijakan Anti Fraud.
Manajemen juga mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 24/5.2/BpM/V/2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris, Direksi dan Komite. Sehingga penerapan GCG pada bank dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, manajemen Bank Bapas 69 menerbitkan Surat Keputusan Direksi No. 60/BpM/5.1/XI/2019 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB). “Regulasi ini sebagai dasar penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit,” ujar Dyah.
Yang terbaru, manajemen Bank Bapas 69 mengeluarkan SK Direksi No. 19/BpM/ 5.2/V/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Fungsi Kepatuhan. Regulasi ini untuk mencegah pelanggaran dan meminimalkan risiko kepatuhan Bank, serta memastikan seluruh organ BPR melakukan tugas dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan ketentuan Internal maupun eksternal.
Three Lines Defence
Kepada dewan juri, Dyah juga memaparkan soal implementasi manajemen risiko di Bank Bapas 69. Pertama adalah melakukan identifikasi risk profile. Sebagai Bank dengan modal inti minimal Rp 50 miliar, sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2015, Bank wajib menerapkan enam risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Likuiditas, Risiko Reputasi dan Risiko Strategic.
Bank Bapas 69 juga melakukan pengukuran Risk Maturity Level. Berdasarkan pelaporan profil risiko pada semester II tahun 2021, nilai self assessment sebesar 2 dengan kategori baik
Implementasi manajemen risiko juga diwujudkan dalam penerapan Three lines of defence atau Tiga Lini Pertahanan. Lini pertama adalah seluruh unit kerja yang terlibat dalam operasional Bank (Risk Owner). Lini kedua membantu lini pertama dengan memonitor implementasi manajemen risiko dan seluruh hal yang berhubungan dengan identifikasi dan pengelolaan risiko Bank.
“Bank telah memiliki Komite Pemantau Risiko, Satuan Kerja Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan,” tuturnya.
Lini Ketiga berfungsi sebagai penilai independen terhadap tingkat efektivitas manajemen risiko di dalam Bank dan telah membentuk Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Didukung TI
Guna mendukung implementasi GRC sekaligus meningkatkan performa bisnis, Bank Bapas 69 mengembangkan berbagai aplikasi teknologi informasi (TI). Aplikasi itu antara lain Quick Bapas yang merupakan aplikasi smartphone yang memungkinkan nasabah melakukan cek rekening dan transaksi PPOB melalui ponsel atau smartphone.
Aplikasi lainnya yang juga berbasis smartphone adalah WartaQ. Aplikasi ini untuk pengecakan laporan keuangan secara realtime anytime seperti neraca, TKS, dan perkembangannya.
Bank Bapas 69 juga memiliki aplikasi Otorisasi Online yang digunakan untuk melakukan otorisasi secara online melalui smartphone. Ada pula aplikasi Form Kita yang digunakan oleh bagian analis dalam menganalisa kredit. “Ke depannya akan dikembangkan untuk pembukaan Tabungan, Deposito dan Pengajuan Kredit secara Online,” tutur Dyah
Sedangkan aplikasi yang mendukung implementasi GRC secara langsung adalah Portal Kepatuhan. Ini adalah portal website yang dapat diakses seluruh karyawan guna mendapat informasi terkait peraturan baik internal ataupun eksternal yang ter-update.
Dukung Ekonomi Sirkular
Tak sekadar bisnis, Bank Bapas 69 mempunyai komitmen untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan sudah memiliki SOP yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut.
“Kegiatan yang sudah dilakukan adalah melakukan kampanye pelestarian lingkungan hidup (penghijauan, buang sampah) melalui iklan layanan di media,” tutur Dyah.
Selanjutnya untuk mendukung program pemerintah daerah, Bank Bapas 69 menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang dalam hal pengadaan mobil sampah yang dianggarkan setiap tahun. “Kami juga memberikan bantuan penghijauan, bantuan sanitasi, irigasi yang kami bebankan melalui dana CSR,” tutur Dyah.
Dalam hal pembiayaan yang berbasis sirkular, Bank Bapas 69 memberikan bantuan pembiayaan bagi pelaku UMKM binaan bank yang mempunyai usaha daur ulang (pemanfaatan kaleng bekas atau kayu-kayu bekas)
Guna membangun ekosistem berbasis lingkungan hidup, Bank Bapas 69 juga memberikan apresiasi kepada UMKM-UMKM yang membuka lapangan pekerjaan baru. “Dengan demikian, ekonomi di sekitar lingkungan tersebut menjadi sentra-sentra ekonomi baru,” ucap Dyah.
Komitmen manajemen terhadap implementasi GRC membuat performa Bank Bapas 69 tetap solid di tengah pandemi covid-19. Tahun 2021, laba bersih Bak Bapas 69 mencapai Rp 26,48 miliar, lebih baik dibandingkan 2020 sebesar Rp 25,69 miliar.