TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

98 Persen NIB Dikeluarkan untuk UMK

Nurdian Akhmad
21 July 2022 | 13:02
rubrik: Ekonomi
Perluas Akses Pasar, LPEI Bantu UKM Makanan Minuman Ekspor ke Singapura dan Malaysia

Jakarta, TopBusiness –  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 1.552.994 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di seluruh wilayah Indonesia. Mayoritas penerima merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan dua persen pelaku usaha menengah dan besar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi? Kementerian Investasi/BKPM Ricky Kusmayadi, dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).

Kementerian Investasi/BKPM sebelumnya menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan di Medan, Sumatra Utara. Kegiatan yang dihadiri oleh 100 pelaku UMK perseorangan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan di Solo dan Jakarta.

Khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, sebanyak 48.752 NIB telah berhasil diterbitkan atau 3,1 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan. Penyelenggaraan sosialisasi dan pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Kota Medan ini merupakan yang ketiga dari 20 kegiatan tahun ini.

Adapun kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Dalam memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Kementerian Investasi/BKPM juga telah meluncurkan aplikasi OSS Indonesia pada akhir 2021 lalu. Sampai saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 50 ribu pengguna baik melalui Android maupun iOS.

BACA JUGA:   Dongkrak Investasi dan Ekspor, BKPM dan LPEI Bersinergi
Tags: BKPMnibnomor induk berusahaUsaha Mikro dan Kecil
Previous Post

Holding Danareksa, BUMN Spesialis Transformasi Pertama di Indonesia Berstandar Internasional

Next Post

Komoditi Murabahah Untungkan Likuiditas Bank Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR