Jakarta, TopBusiness—Satu inovasi produk keuangan syariah yang belum optimal dimanfaatkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia khususnya perbankan syariah yakni “komoditi syariah” atau biasa dikenal dengan sebutan “komoditi murabahah” di berbagai belahan dunia. Komoditi syariah merupakan solusi yang baik bagi industri perbankan syariah nasional dalam pengelolaan manajemen likuiditas.
“Sehingga ketika terjadi kelebihan dana atau pun kekurangan dana, perbankan syariah dapat memanfaatkan instrumen komoditi syariah dalam mengelola likuditasnya,” kata Head of Strategic and Development ICDX, M. Zulfal Faradis, hari ini di Jakarta.
Semakin banyaknya penggunaan akad komoditi murabahah oleh perbankan syariah di beberapa negara menjadikan beberapa organisasi Islam mengatur akad komoditi murabahah.
Zulfal secara tertulis menjelaskan ada pernyataan yang dilakukan oleh beberapa organisasi islam agar akad komoditi murabahah sesuai dengan standar prinsip syariah.
Dari pernyataan dan standar yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi Islam yang fokus terhadap ekonomi dan keuangan syariah menjadikan beberapa negara menggunakan bursa komoditinya masing-masing untuk memfasilitasi akad komoditi murabahah.
Sebagai bursa berjangka komoditi dan lembaga kliring yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan Pasar Murabahah Komoditi Syariah, ICDX dan ICH kini merupakan bursa komoditi dan lembaga kliring pertama yang memfasilitasi akad komoditi syariah bagi lembaga keuangan syariah.
“Khususnya perbankan syariah untuk kebutuhannya,” kata dia.
