Jakarta-Thebusinessnews.Bank Indonesia (BI) meyakini, kebijakan pemerintah yang memotong pajak atas deposito, tabungan dan diskonto Sertifikat BI akan menambah supply valuta asing yang cukup signifikan.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebiajkaan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung, jumlah valas diyakini akan bertambah cukup besar akibat dorongan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI.
“PMK (Nomor 26/2016) itu positif meng-encourage dana yang ada di luar negeri untuk masuk ke dalam negeri, seperti dana hasil ekspor dan lain sebagainya,” kata Juda di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Jumat (26/2/2016)
Dia mengatakan, PMK tersebut akan menjadi insentif bagi pemilik dana yang selama ini menempatkan valas di luar negeri. “Dengan suku bunga di luar negeri yang sangat rendah, lalu di kita pajaknya didiskon, mestinya bisa mendorong dana masuk,” tuturnya.
Juda mengaku, sebelumnya BI sempat mengkalkulasi potensi tambahan suplai valas jika ada implementasi pemotongan pajak bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI. “Dahulu hitungan kami, angka yang akan masuk cukup signifikan. Akan menambah supplai valas,” jelas Juda.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Februari 2016 Kemenkeu mengeluarkan PMK Pemotongan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI. PMK ini bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mendukung penguatan ekonomi.(az)