Jakarta, TopBusiness – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan pedapatnya terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Kata dia, layak tidaknya itu masih dalam kajian OJK.
Terutama memang terkait dengan masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
“Saat ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” katanya dalam keterangan resmi OJK, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut ditegaskannya, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
“Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” katanya.
Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menjadikan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” tulis Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.
FOTO: Istimewa