Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bertindak cepat mengamankan sementara produk baja impor yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.
“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, hari ini di Serang.
Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. “Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, secara tertulis.
Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS).
Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus yakni di Kabupaten Serang, Banten, serta Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memerdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia(SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Pelaku usaha tersebut tetap memerdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” kata menteri tersebut.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen.
