Jakarta, TopBusiness – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS melaksanakan penyerahan perjanjian kerjasama pendanaan program mandatory biodiesel tahun 2024 pada 23 Januari 2024 di Jakarta.
Secara langsung Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyerahkan 23 dokumen perjanjian kerjasama antara BPDPKS dengan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati atau BUBBN kepada pimpinan/perwakilan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati
“Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen dari BPDPKS untuk selalu memberi dukungan pendanaan program mandatori biodiesel,” kata Eddy Abdurachman dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Acara penyerahan perjanjian kerjasama yang dihadiri oleh tamu undangan dari instansi pemerintah dan nonpemerintah diantaranya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak.
“Program mandatory biodiesel dalam menjaga fluktuasi harga Crude Palm Oil atau CPO dengan menjaga keseimbangan stok pada tingkat hulu dan penyerapan pada tingkat hilir diperlukan dukungan kerjasama serta sinergi berbagai pihak untuk turut serta mensukseskan program mandatory biodiesel ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan CPO menjadi biodiesel sehingga terbentuk pasar baru melalui pemanfaatan biodiesel,” tutur Eddy.
Penyaluran selisih harga biodiesel ini, lanjut Eddy, tentunya bermanfaat dalam menjaga harga CPO tetap stabil dan terealisasinya mandatory biodiesel yang merupakan kebijakan nasional dan salah satu kebijakan utama pemerintah.
“Guna memperbaiki neraca perdagangan Indonesia saat ini dengan mengurangi impor minyak solar, serta turut berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca melalui peningkatan pengembangan energi baru dan terbarukan,” tuturnya