TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Luncurkan Layanan Ijin Terpadu ‘Sijingga’

Nurdian Akhmad
8 March 2016 | 12:30
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews.Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem perizinan dan pelaporan bagi industri keuangan non bank (IKNB) secara elektronik. Aplikasi tersebut dinamai Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).

Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang digunakan oleh IKNB dalam melaporkan self assessment tingkat risiko.

“OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Melalui aplikasi SIPP, OJK akan memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang mulai efektif untuk pelaporan Juni 2016.

OJK, lanjut Muliaman, juga berterima kasih kepada Bank Indonesia (BI) untuk penyediaan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun.

“Dengan dukungan sistem informasi dari BI ini telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi induatri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan,” ujar dia.(red)

BACA JUGA:   Ekspansi Armada Topang Pendapatan Emiten PSSI Tumbuh Dua Digit
Previous Post

Dorong Masyarakat Jadi Investor SUN, Pemerintah Manfaatkan Kantor Pos.

Next Post

Konsep ‘Bail in’ Penanganan Bank Gagal ,Perlu Penyesuaian Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR