Jakarta-Thebusinessnews.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, penekanan mekanisme bail-in bagi bank gagal berdampak sistemik yang tertuang di dalam draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) harus sejalan dengan struktur dan sistem hukum Indonesia.
“Saya pikir ini (wacana penerapan konsep bail-in) bukan hanya di Indonesia, tetapi konsep bail-in ini adalah konsep global. Jadi, perlu disesuaikan dengan struktur hukum di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa.
Pada dasarnya, kata dia, rencana menghilangkan mekanisme bailout dan menggantinya dengan bail-in untuk bank gagal merupakan langkah solutif dalam penanganan krisis.
Dia mengatakan, jika nantinya UU JPSK menetapkan penerapan konsep bail-in untuk bank gagal berdampak sistemik, maka langkah lanjutan yang akan ditempuh OJK sebagai regulator industri perbankan adalah menerbitkan Peraturan OJK terkait mekanisme bail-in.
Muliaman menyebutkan, saat ini pembahasan RUU JPSK di DPR sudah memasuki tahap finalisasi yang menekankan pentingnya proses bail-in bagi bank gagal berdampak sistemik. Dia berharap, penerapan konsep bail-in bisa menentukan arah stabilitas sistem keuangan.
“Bail-in ini adalah lawan dari bailout. Jadi lebih banyak menekankan bagaiamana proses penyelsaian bank (gagal) dari dalam, bukan di-bailout dari orang luar,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, mekanisme bail-in akan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikan dana ke bank gagal tanpa menerima anggaran langsung dari APBN.
Bambang menyebutkan, ketika LPS membutuhkan dana untuk merestrukturisasi bank gagal berdampak sistemik, maka LPS harus mengajukan pinjaman ke pemerintah, selanjutnya pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang hasilnya diberikan ke LPS.
Selain itu, kata dia, LPS juga bisa meminjam dana ke Bank Indonesia yang pemerintah sebagai jaminannya. Menurut Bambang, konsep bail-in ini mewajibkan bank untuk mengembalikan pinjamannya.