Jakarta, businessnews.id — Reformasi agraria yang direncanakan berlangsung melalui suatu Undang-undang Pertanahan baru, sebaiknya berlangsung melalui sebuah komite ataupun komisi tersendiri. Dan komite tersebut bertanggung jawab langsung ke presiden RI. Sebab, reformasi itu sangat memerlukan upaya yang sinambung dan cepat.
“Juga, reformasi tersebut memerlukan sebuah komitmen tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Irwan Nurdin, di Jakarta hari ini.
Komite itu, ia menambahkan, sebaiknya dibentuk oleh presiden RI. Dan terdiri dari berbagai unsur masyarakat serta Pemerintah Indonesia.
Ada beberapa tugas dari komite tersebut. Antara lain menangani konflik yang timbul akibat pelaksanaan reformasi agraria. “Konflik tersebut pasti muncul dalam reformasi itu,” kata Irwan.
Tugas lain dari komite itu yakni merumuskan desain pelaksanaan reformasi agraria. Serta mendesain larangan penelantaran lahan, dan lain-lain.
“Jadi, komite tersebut mutlak diperlukan,” kata Irwan dalam rapat dengan Panita Kerja Rancangan Undang-undang Pertanahan DPR RI. (DHI/DHI)
