Jakarta, businessnews.id — Pembatasan pemilikan lahan mutlak perlu ada dalam Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU Pertanahan) yang kini sedang dibahas menjadi undang-undang oleh DPR RI. Sebab, kalau lahan yang tidak difungsikan ataupun dikelola dengan baik tetap banyak, akan menjadi sumber kemiskinan.
Anggota Komisi II DPR RI, Rahadi Zakaria, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan, sering terjadi bahwa lahan luas di sebuah kawasan, dikuasai oleh orang tertentu melalui berbagai cara.
Semisal, di Karawang (Jawa Barat), banyak lahan luas yang tidak difungsikan dan pemilikannya atas nama warga setempat.
Tetapi, sebenarnya lahan itu dimiliki oleh orang yang berdomisili di Jakarta. “Ada proses perjanjian bawah tangan. Bahwa bila lahan itu nantinya difungsikan, harus dikembalikan oleh warga setempat itu ke pemilik yang sebenarnya,” kata Rahadi.
Keterampilan mengakali seperti itu harus diantisipasi di dalam pembahasan RUU Pertanahan. “Sudah lumrah bahwa pihak yang mengakali lebih lihai daripada para pembuat peraturan,” kata pria asal Jawa Tengah tersebut. (DHI/DHI)
FOTO: Ilustrasi (Istimewa)