TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

RUU PPSK Amanatkan Presiden Penentu Terakhir Cara Bank Gagal

Nurdian Akhmad
17 March 2016 | 12:40
rubrik: Finance
Jakarta-Thebusinessnews. Dalam rancangan undang undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) menyebutkan bahwa Presiden  akan menentukan cara terakhir  penyelamatan bank gagal.
Menurut Kepala Eksekutif  Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan(OJK),Nelson Tampubolon mengatakan dalam    konsep ‘bail-in’ yang tertuang dalam RUU itu menyebutkan bank berdampak sistemik jika dinyatakan gagal oleh OJK maka harus diselamatkan.” RUUPPSK ini yang menjadi payung hukum penyelamatan bank gagal.” Ujar dia di Jakarta,Kamis(17/3/2016).
Ia menjelaskan pihak pertam yang harus menyelamatkan bank gagal adalah pemiliknya. Jika pemilik telah angkat tangan untuk menyuntikan modal kepada bank tersebut maka diminta mencari mitra strategis sebagai investor
Namum cara tersebut masih tidak dapat dilakukan maka pihak terkait lain seperti investor surat utang bank tersebu atau kreditur bank tersebut dapat menjadi pemegang saham bank tersebut dengan mengalihkan status utang menjadi saham.
” Misalnya sub ordinat loan dikonversi menjadi saham dulu ” ujar dia
Jika cara itu, juga tidak ampuh menyelesaikan persoalan solvabilitas maka LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) menyelamatkan bank tersebut melalui penyertaan modal.
Untuk itu perlu penambahan modal LPS dari saat ini hanya satu persen dari total DPK ( dana pihak ketiga) menjadi 2,5 persen dari total perbankan.Peningakatan dana itu melalui berapa opsi kata dia, pertama bisa saja LPS menaikan premi LPS.” Saat ini kan 0,2 persen nanti bisa di naikan jika diangga perlu tapi harus melalui persetujuan DPR.”ujar dia
Sementara di tempat terpisah Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Icshan mengandaikan Jika dana LPS tidak cukup maka   bisa menerbitkan surat utang. Namum dalam jika dalam kondisi krisis surat utang tidak dapat diterbitkan maka Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK) akan menyerahkan cara penyelamatkan bank gagal tersebut kepada Presiden. ” Bisa saja Presiden gunakan dana APBN.”ujar dia.(az)
BACA JUGA:   BPK Masih Pelajari Pungutan OJK
Previous Post

Presiden Joko Widodo Diminta Hati Hati Putuskan Blok Masela

Next Post

OJK Minta Margin Bank Dukung Penurunan Suku Bunga Kredit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR