Jakarta-Thebusinessnews. Dalam rancangan undang undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) menyebutkan bahwa Presiden akan menentukan cara terakhir penyelamatan bank gagal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan(OJK),Nelson Tampubolon mengatakan dalam konsep ‘bail-in’ yang tertuang dalam RUU itu menyebutkan bank berdampak sistemik jika dinyatakan gagal oleh OJK maka harus diselamatkan.” RUUPPSK ini yang menjadi payung hukum penyelamatan bank gagal.” Ujar dia di Jakarta,Kamis(17/3/2016).
Ia menjelaskan pihak pertam yang harus menyelamatkan bank gagal adalah pemiliknya. Jika pemilik telah angkat tangan untuk menyuntikan modal kepada bank tersebut maka diminta mencari mitra strategis sebagai investor
Namum cara tersebut masih tidak dapat dilakukan maka pihak terkait lain seperti investor surat utang bank tersebu atau kreditur bank tersebut dapat menjadi pemegang saham bank tersebut dengan mengalihkan status utang menjadi saham.
” Misalnya sub ordinat loan dikonversi menjadi saham dulu ” ujar dia
Jika cara itu, juga tidak ampuh menyelesaikan persoalan solvabilitas maka LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) menyelamatkan bank tersebut melalui penyertaan modal.
Untuk itu perlu penambahan modal LPS dari saat ini hanya satu persen dari total DPK ( dana pihak ketiga) menjadi 2,5 persen dari total perbankan.Peningakatan dana itu melalui berapa opsi kata dia, pertama bisa saja LPS menaikan premi LPS.” Saat ini kan 0,2 persen nanti bisa di naikan jika diangga perlu tapi harus melalui persetujuan DPR.”ujar dia
Sementara di tempat terpisah Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Icshan mengandaikan Jika dana LPS tidak cukup maka bisa menerbitkan surat utang. Namum dalam jika dalam kondisi krisis surat utang tidak dapat diterbitkan maka Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK) akan menyerahkan cara penyelamatkan bank gagal tersebut kepada Presiden. ” Bisa saja Presiden gunakan dana APBN.”ujar dia.(az)