Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terus memercepat proses sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK). Dalam dua langkah, industri kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya.
“Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Menteri Perindustrian RI, Agus G. Kartasasmita, di Jakarta hari ini.
Melalui terobosan yang telah dibuat Kemenperin, proses pengurusan sertifikat itu dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan input data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. “Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas,” kata menteri tersebut secara tertulis.
Terobosan ini bertujuan untuk memermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk industri kecil. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, menteri itu meminta dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan industri kecil.

Mau buat TKDN Limbah IPAL