Jakarta-Thebusinessnews. OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) meluncurkan program Laku Pandai ( Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan inklusif ) sejak setahun lalu perlu dibenahi, terutama sasaran layanan tersebut. Pasalanya dari data OJK( 2015) disebutkan 76 persen layanan laku pandai yang ditandai adanya agent laku pandai berada dipulau Jawa.
Sementara daerah terbelakang yang berada di kawasan Indonesia Timur masih minim yakni hanya 10persen dengan rincian lima persen di Sulawesi,tiga persen di Kalimantan, dua persen di kawasan Nusa Tengara.” Kalau bisa perbankan yang membuka layanan itu harus di fokuskan kepada daerah tertinggal” pinta Kepala Ekonom PT BNI Tbk ( BBNI), Ryan Kiryanto di Jakarta, Selasa(22/3/2016).
Ia menegaskan hal itu didasarkan latar belakang keluarkanya program ini oleh OJK melalui POJK No 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai, bahwa sebanyak 183 Kabupaten dari 410 kabupaten/kota merupakan daerah tertinggal dan sebagian besar berada di kawasan timur.
Sayangnya kata dia, aturan Laku Pandai mengharuskan kawasan tinggal si agent harus terdapat kantor cabang bank. ” Sehingga OJK perlu merelaksasi aturan tersebut.” Ujar dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 OJK, Teguh Supangkat menyatakan bahwa sementara ini peraturan tentang Laku Pandai masih mengharuskan adanya kantor cabang Bank di wilayah si Agent.” Hal itu untuk pembinaan si agent.” Ujar dia.
Sementara Itu Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah mengatakan program Laku Pandai sebenarnya dapat menjadi penyeimbang dari rencana perbankan yang akan meningkatkan pendapatan berbasis layanan ( fee based income). Sebab layanan ini menurut dia 19 persen lebih murah ketimbang layanan bank konvesional
“Bagi perbankan akan sangat menekan biaya operasional teruatama dalam melayani nasabah kelas menengah bawah.” Ujar dia. (Az)