
Jakarta, businessnews.id — Pada Jumat (21/2) di Jakarta, Republik Indonesia, Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Sigit Pramono mengatakan hanya bisa pasrah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memungut iuran dari industri keuangan yang diawasi. Pada tahap awal, itu besarnya 0,03 persen dari besar aset.
Peraturan Pemerintah untuk itu telah ditandatangani presiden. Pungutan tersebut akan berdampak pada nasabah ataupun debitur perbankan.
“Pungutan itu akan diakumulasikan oleh industri perbankan sebagai beban, dan tentunya akan berdampak kepada nasabah ataupun debitur,” ucap Sigit yang dinilai banyak kalangan sebagai bankir yang sukses merestrukturisasi sejumlah bank yang berpersoalan seperti Bank Internasional Indonesia (BII) dan BNI.
Ditambahkannya, industri perbankan akan segera menaikkan bunga kredit sesuai dengan tingkat beban yang diakibatkan oleh iuran tersebut. Padahal menurutnya, saat ini perbankan telah membayar pajak sebagai pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Sehingga dengan adanya iuran ini, kami seperti dipungut pajak dua kali oleh OJK dan Direktorat Jenderal Pajak,” terangnya. (ZIZ)
EDITOR: DHI
- Ilustrasi: Istimewa