TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI Terus Naikkan Kompetensi SDM Sistem Pembayaran Rupiah

Achmad Adhito
21 November 2022 | 08:50
rubrik: Business Info
12 Kepala Perwakilan BI, Berganti

Sumber Foto: Bank Indonesia

Jakarta, TopBusiness—Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, mengatakan bahwa pihaknya telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR (sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah) sejak lima tahun silam melalui regulasi yang ada.

“Hal itu guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia,” kata Juda saat serah terima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) ke BI, akhir pekan kemarin.

BI terus mendorong agar 100% dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. “Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM,” Juda berkata dalam penjelasan tertulis.

Perkembangan infrastruktur dan teknologi di bidang SPPUR perlu diimbangi sumber daya manusia yang terstandar, berintegritas, inovatif dan berdaya saing global guna mengurangi berbagai risiko yang meliputinya. Untuk itu BI sebagai otoritas sistem pembayaran bersama Kemnaker meluncurkan hasil kaji ulang SKKNI di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah tahun 2022.

Hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.394 Tahun 2020. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakukan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan SDM pelaku SPPUR berupa bank dan lembaga selain bank.

BACA JUGA:   Meningkat, BI Catat Uang Beredar Selama Januari 2026 Capai Rp10.117,8 Triliun
Tags: bank indonesiaskknisppur
Previous Post

Ekonomi Wilayah akan Topang Pemulihan Ekonomi

Next Post

IHSG Terlihat Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR