TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PTBA Teken MoU dengan Tiga Bank BUMN Soal Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor SDA

Busthomi
2 October 2024 | 16:15
rubrik: Ekonomi
Gasifikasi Batu Bara PTBA Didukung Pemerintah

Ilustrasi alat berat pertambangan batubara yang dilakukan PTBA. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Emiten pertambangan batubara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tiga bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri). MoU ini terkait dengan Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Dalam keterangan resminya, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/10/2024), Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan, dengan kerja sama ini PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia.

“Dengan begitu, (melalui kerja sama ini) dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” tutur Farida.

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023); dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

“Dalam pemanfaatan DHE SDA ini, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” ungkap dia.

Lebih jauh ditegaskannya, PTBA aktif melakukan penempatan DHE SDA ini dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan US$ 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.

Untuk diketahui, PTBA merupakan perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

BACA JUGA:   BI Rate Tetap di 4,75%

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman menyebut skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di BI sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” tegas Arief.

Tags: bank indonesiaDHE SDAPT Bukit Asam Tbkptba
Previous Post

Perhatikan, Reksa Dana Pasif Bisa Kalahkan yang Aktif

Next Post

Sebab Ambil Untung, IHSG Merosot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR