TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ekspor Semen RI ke Filipina Kini Tanpa Bea Safeguard

Achmad Adhito
24 November 2022 | 08:00
rubrik: Ekonomi
Semester I, Konsumsi Semen Naik 3,6 Persen

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness—Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan bersyukur atas keputusan Pemerintah Filipina yang menghentikan penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk semen Indonesia. Keputusan ini memberi peluang positif bagi upaya peningkatan ekspor semen Indonesia ke pasar Filipina sehingga kinerja ekspor semakin meningkat.

Pemerintah Filipina memutuskan tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia sejak diterapkan pada 22 Oktober 2019. Dengan demikian, per 22 Oktober 2022, Indonesia tidak akan dikenakan lagi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso Filipina hingga 10 peso Filipina per satu sak semen ukuran 40 kilogram.

“Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar dan mampu mengembalikan daya saing semen Indonesia di pasar Filipina. Hasil positif ini tentunya tidak lepas dari upaya pembelaan dan kerja sama yang sangat baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri. Kami berharap produsen semen Indonesia dapat terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, secara tertulis pagi ini.

Keputusan penghentian pengenaan BMTP itu berdasarkan rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Department Administrative Order No. 22-14 series of 2022, yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2022 dan dipublikasikan di situs resminya pada 9 November 2022.

Mendag menjelaskan, Pemerintah Filipina memutuskan hal itu karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi. Selain itu, tidak terdapat ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.

BACA JUGA:   RI Jajaki Kolaborasi dengan Pusat Bantuan Hukum WTO

Selama periode penyelidikan, yakni pada 2019–2021, industri dalam negeri Filipina telah berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.

Komisi Tarif Filipina memulai penyelidikan perpanjangan penerapan tindakan safeguard terhadap produk semen dengan Pos Tarif 2523.29.90 dan 2523.90.00 pada 24 Februari 2022.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan telah mengambil langkah-langkah proaktif guna mengamankan akses pasar ekspor produk semen Indonesia di Filipina.

Tags: bea masuk tindakan pengamananekspor semenkemendagsafeguardZulkifli Hasan
Previous Post

Harga Batu Bara Diprediksi Naik 2023, Ini Rekomendasi Sahamnya

Next Post

IHSG di Sesi Pembukaan Bergerak Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR