Jakarta, TopBusiness – Sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 5 Desember 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi telah menerbitkan 2.938.000 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,27 juta atau 94,7% NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro. Sementara 3,8% atau 113.000 NIB telah diterbitkan untuk usaha kecil.
Selanjutnya sebanyak 0,6% atau 16.000 NIB diterbitkan untuk usaha menengah. Adapun usaha besar yang telah mendapat Nomor Induk Berusaha sebesar 0,9% atau 25.000.
“Dari data tersebur terlihat bahwa UMKM mendapatkan legalitas yang sangat dominan atau mencapai 99,1%,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM/Kementerian Investasi Yuliot Tanjung dalam Forum Kemitraan Investasi, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
NIB merupakan salah satu upaya agar UMKM bisa naik kelas menjadi usaha formal. Bila UMKM bisa menjadi formal untuk bisa mendapatkan fasilitas dari pihak perbankan.
Menurut Yuliot, NIB diterbitkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja.
Untuk fasilitasi kemitraan antar-penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) dengan UMKM di daerah, kata Yuliot, belum ada layanan sistem OSS, sehingga harus dilakukan manual.
