Jakarta, TopBusiness—Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada 19 Desember 2022. Itu untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate). Produk itu berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan.
“Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara, Tbk., (Latinusa) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate,” kata Ketua KADI, Donna Gultom, di Jakarta hari ini.
Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari tiga negara tersebut.
Donna menjelaskan tertulis bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak itu adalah ndustri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari RRT, Korea dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT dan Korea Selatan, KDEI di Taiwan; serta perwakilan pemerintahan RRT, Korea Selatan, dan Taiwan di Indonesia.
KADI, ia menambahkan, memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.
