Jakarta, TopBusiness—Suku bunga perbankan masih kondusif mendukung pemulihan ekonomi. Di pasar uang, suku bunga Indonia pada 21 Desember 2022 naik 200 bps dibandingkan akhir Juli 2022 menjadi sebesar 4,80%, sejalan dengan kenaikan BI7DRR dan penguatan strategi operasi moneter Bank Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, di Jakarta (22/12/2022).
Imbal hasil SBN tenor jangka pendek meningkat 59 bps, sementara imbal hasil SBN tenor jangka panjang tetap terkendali. Sementara itu, kenaikan suku bunga perbankan, baik suku bunga dana maupun suku bunga kredit, lebih terbatas.
Suku bunga deposito 1 bulan pada November 2022 tercatat 3,72% atau meningkat 83 bps dibandingkan dengan level Juli 2022, sementara suku bunga kredit November 2022 tercatat 9,11% atau meningkat 17 bps dibandingkan dengan level Juli 2022.
Kenaikan suku bunga perbankan yang terbatas tersebut dipengaruhi likuiditas yang masih longgar. “Ke depan, Bank Indonesia akan terus mendorong perbankan untuk membentuk suku bunga kredit yang efisien, akomodatif, dan kompetitif yang dapat mendukung pemulihan ekonomi,” kata Perry dalam penjelasan tertulis.
Intermediasi perbankan terus membaik didorong peningkatan dari sisi permintaan dan penawaran. Pertumbuhan kredit pada November 2022 tercatat sebesar 11,16% (yoy/year on year), ditopang oleh pertumbuhan positif di seluruh jenis kredit dan mayoritas sektor ekonomi.
Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 23,5% (yoy). Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit UMKM pada November 2022 tercatat cukup tinggi sebesar 18,13% (yoy).
“Di sisi penawaran, perbaikan intermediasi perbankan didukung likuiditas perbankan yang memadai dan standar penyaluran kredit/pembayaan yang tetap longgar. Sementara dari sisi permintaan, kenaikan kredit/pembiayaan ditopang oleh permintaan korporasi dan konsumsi rumah tangga yang tetap baik. Secara keseluruhan, perkembangan intermediasi perbankan yang positif ini turut mendukung pemulihan ekonomi,” kata Perry.
