Penulis:
Aldy Muslim Prasetya, seorang pranata humas yang saat ini berkarya di Badan Standardisasi Nasional
Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) memegang peranan besar dalam menyokong perekonomian bangsa. Untuk itu, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja terus mendukung pertumbuhan pelaku UMK, dengan cara memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk mendukung penuh amanah dari Presiden RI, Joko Widodo terkait penyederhanaan perizinan. Untuk itu, BSN telah menetapkan program pembinaan UMK dengan tingkat risiko rendah dalam perizinan tunggal berbasis risiko, yakni melalui fasilitas SNI Bina UMK.
Dalam perizinan tunggal melalui pendekatan risiko (Risk Based Approach), kegiatan usaha akan diklasifikasikan menjadi risiko tinggi, risiko menengah tinggi, risiko menengah rendah, dan risiko rendah. Untuk pelaku usaha dengan ijin usaha masuk kategori risiko rendah, selain mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas, pelaku UMK mendapatkan hak untuk memiliki tanda SNI Bina UMK.
SNI Bina UMK
Saat pelaku usaha melakukan registrasi dalam OSS, pelaku usaha akan memilih sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Untuk risiko rendah, pelaku usaha akan ditunjukkan SNI yang tersedia, yang sesuai dengan produk yang dihasilkannya.
Pelaku usaha cukup membuat pernyataan bahwa ia akan memenuhi persyaratan sesuai SNI yang dimaksud dengan mengisi checklist dan bersedia mengikuti pembinaan penerapan SNI dari pemerintah.
Setelah menyelesaikan alur pendaftaran di OSS, pelaku usaha diperkenankan mencantumkan Tanda SNI Bina UMK pada kemasan produk, atau pada media pengenal/identitas perusahaan bagi pelaku usaha di bidang penyedia jasa.
Yang perlu diperhatikan, tanda SNI Bina UMK bukanlah sertifikat SNI. Tanda SNI Bina UMK adalah suatu tanda yang menunjukkan bahwa UMK tersebut dalam proses pembinaan penerapan SNI dari pemerintah. Dapat dikatakan, tanda SNI Bina UMK merupakan “pre-lisensi” tanda SNI.
Setelah memperoleh hak untuk membubuhkan tanda SNI Bina UMK, pelaku usaha akan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait untuk memenuhi SNI yang dimaksud. Dalam proses pembimbingan ini, pelaku usaha akan mendapat pendampingan dan perbaikan-perbaikan agar proses usaha dan kualitas produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan SNI, serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan untuk sertifikasi SNI.
Pembimbingan SNI
Proses pembimbingan SNI dimulai dari verifikasi akun aplikasi SNI Bina UMK yang telah dikirimkan oleh BSN ke email pelaku usaha yang didaftarkan saat mengisi OSS.
Setelah pelaku usaha memverifikasi akun, pelaku usaha perlu melengkapi profil usaha, serta membuat password untuk login ke aplikasi SNI Bina UMK (https://binaumk.bsn.go.id). Setelah berhasil login, pelaku usaha harus memverifikasi produk yang didaftarkan (terdapat di menu profil). Verifikasi ini dilakukan dengan cara mengunggah bukti foto yang diperlukan.
Ada 4 foto yang perlu diunggah. Pertama adalah foto kemasan produk (yang telah dibubuhi tanda SNI Bina UMK). Kedua adalah foto bahan baku (contoh, bila produk yang didaftarkan adalah kripik singkong, maka bahan bakunya adalah singkong). Ketiga adalah foto tempat produksi. Foto yang terakhir adalah foto yang menunjukkan proses produksi. (foto dikumpulkan menjadi satu file dalam bentuk kolase).
Bila unggahan sudah diverifikasi oleh administrator, pelaku usaha berhak mengikuti pelatihan, mengunduh materi edukasi publik, dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Seluruh rangkaian tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Setelah pelaku usaha mengikuti Bimtek, tahap terakhir adalah melakukan evaluasi produk. Pada tahap ini, pelaku usaha diminta untuk mengirimkan 4 foto terbaru sesuai hasil pelatihan dan bimtek yang telah diikuti. Tentu, diharapkan, setelah mengikuti pelatihan dan bimtek, foto bukti tempat produksi dan proses produksi, dapat menunjukkan adanya penerapan manajemen mutu yang lebih baik dari pada saat pelaku usaha memverifikasi produk pertama kali.
Selain mengunggah foto, pada tahap ini pelaku usaha juga diminta untuk mengunggah dokumen mutu. Dokumen mutu yang diunggah terdiri dari pedoman mutu dan prosedur kerja. Dokumen mutu ini telah didapatkan pelaku usaha saat mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis. Bila syarat-syarat tersebut sudah diunggah, pelaku usaha akan mendapat penilaian dari pembina. Bila dinilai memenuhi syarat, pelaku usaha akan mendapatkan insentif untuk sertifikasi SNI.
Jika pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat tanda kesesuaian dari Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan dilanjutkan mendapat Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari BSN, maka pelaku usaha berhak mengganti Tanda SNI Bina UMK menjadi Tanda SNI.
Penggunaan tanda SNI merupakan jaminan bahwa suatu produk/jasa telah memenuhi syarat mutu yang memperhatikan keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen, serta mengikuti kaidah-kaidah jaminan dan keamanan produk. Dengan demikian, tanda SNI dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk nasional.