
Jakarta, businessnews.id — Selama ini komite audit sebuah perusahaan publik dan BUMN (badan usaha milik negara) tidak seragam kompetensinya. Karena itu, Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) akan melakukan sertifikasi anggota.
“Kami rencanakan bulan April 2014 ini, program sertifikasi komite audit akan berjalan, “ terang Anggota Dewan Pengurus IKAI Setiawan Kriswanto, di Jakarta, selasa,(18/2/14).
Menurutnya, pentingnya sertifikasi itu mengacu pada aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) tentang pembentukan dan pelaksanaan kerja komite audit; dalam aturan itu seorang komite audit harus memiliki kompetensi. “Nah kompetensi itu diwujudkan melalui pendidikan dan sertifikasi, memang bahasa aturan yang ada begitu.”
Anggota Dewan Pengurus IKAI Saleh Basir mengatakan, agar lebih tegas, seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan lebih lanjut terkait kewajiban seorang komite audit untuk memiliki sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi profesi.
OJK harus secara tegas menyebut komite audit wajib bersertifikasi. “Sebab selama ini banyak komite audit tidak sesuai dengan kompetensinya, seharusnya komite audit berlatar belakang akuntansi ataupun bidang usaha perusahaan ,” kata Saleh.
Pentingnya sertifikasi terasa dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Sebab, bisa saja emiten menggunakan komite audit dari negara Asean lain. “Nah, itulah pentingya sertifikasi. Bayangkan nanti kalau seorang komite audit asing tidak mengerti bahasa Indonesia, lalu bagaimana dia menjalankan tugas,” kata Saleh.
Direktur Penilaian Kinerja Perusahaan Sektor Riil OJK Djustini Septiana menyebut, untuk mengatur sertifikasi komite audit tidak mudah. Sebab sampai saat ini masih banyak emiten yang mempertanyakan keberadaan komite audit. “Itu kan terkait biaya,” ujarnya (ABDUL AZIZ)