
Jakarta, businessnews.id — Lama pengurusan ijin usaha di Indonesia banyak dikeluhkan oleh calon investor luar negeri yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Seharusnya Indonesia bisa mencontoh Singapura.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BISA (Business Indonesia Singapura Association) Stephanus T. Wijaya di Jakarta hari ini.
Kini terdapat 5.000 pengusaha yang berkedudukan di Singapura yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar USD 10.000 hingga USD 10 juta, namun terkendala beberapa hal. “Itu adalah sulitnya menemukan local partner dan kepastian hukum yang perlu diperbaiki,” kata dia.
Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia sehingga bisa mengubah peringkat daya saing berinvestasi di Indonesia yang saat ini nomor urut 138. “Bayangkan, seorang pengusaha sudah dapat ijin BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), namun Pemerintah Daerah mengatakan tak mengenal apa itu BKPM.”
Hal itu berbeda dengan Singapura. Misalnya, untuk memulai usaha di Singpura, harus membuka perusahaan. Untuk membuka perusahaan tersebut hanya butuh 30 menit, sedangkan di Indonesia bisa mencapai 30 hari. “Namun perbedaan itu wajar karena Singapura adalah negara kecil dengan 5 juta penduduk.”
Walau sulit dalam perijinan dan pengurusan usaha, ia menambahkan, Indonesia masih memunyai daya tarik untuk invetasi. (ABDUL AZIZ)