Jakarta, TopBusiness – Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) dapat diimplementasikan dalam rangka penerapan pencegahan praktik suap dan korupsi pada perusahaan.
Implementasinya dilakukan dengan mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko, penerapan kontrol finansial serta pelaporan dan investigasi.
PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS) atau BRI Insurance jadi salah satu yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut.
“Sistem Manajemen Anti Penyuapan diimplementasikan dalam rangka penerapan pencegahan suap dan korupsi di perusahaan,” kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRINS, Heri Supriyadi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Sebagai informasi BRINS sebelumnya telah mendapat Sertifikat ISO 37001:2016 dari PT BSI Group Indonesia selaku lembaga sertifikasi usai melewati serangkaian proses audit yang sesuai dengan standar internasional penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Heri mengungkapkan bahwa sertifikasi yang didapat merupakan bukti dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terakreditasi, penilaiannya dilakukan oleh pihak eksternal agar lebih terpercaya dan diakui oleh negara-negara,” kata Heri.
