Jakarta, TopBusiness – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMD diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Juri TOP BUMD Awards 2023, Dr. Endang Suratminingsih, S.H.,Sp.N dalam makalahnya berjudul “Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah yang Berorientasi Profit” yang dikutip redaksi TopBusiness, Kamis (2/2/2023).
Menurut Endang, keinginan pemerintah daerah di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan perekonomian daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diperlukan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang riil dan luas kepada daerah sehingga perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata Endang, salah satu tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud apabila daerah mampu memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk mencapai hal tersebut, menurut Endang, diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraanmasyarakat.
Permasalahan BUMD
Endang menilai, BUMD di Indonesia masih belum maksimal menjalankan perannya, dan bahkan banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada dua permasalahan mendasar yang menghambat perkembangan BUMD, yaitu: masalah pengelolaan dan masalah permodalan. Pertama, terkait pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah.
Permasalahan lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.
Kedua, menurut Endang, menyangkut permodalan, perusahaan daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sebab mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan daerah. Artinya, besar kecilnya modal ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
“Hal ini berdampak pada sulitnya perusahaan mengembangkan usaha yang meskipun memiliki prospek sangat menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada komitmen dan kebijakan pemerintah daerah,” jelas dia.
Untuk mendorong pembangunan daerah, jelas Endang, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. “BUMD dapat bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka mengoptimalkan fungsi kemanfaatan dan menerapkan fungsi pemerataan untuk mencapai keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat,” tutur dia.