Jakarta, TopBusiness – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Namun, hal ini belum sepenuhnya mendapat dukungan dari segi permodalan, sehingga BUMD dirasa kurang mampu bersaing dengan perusahaan swsta.
Hal itu dikemukakan juri TOP BUMD Awards 2023, Dr. Endang Suratminingsih, S.H.,Sp.N dalam makalahnya berjudul “Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah yang Berorientasi Profit” yang dikutip redaksi TopBusiness, Kamis (2/2/2023).
Dalam rangka menyongsong era globalisasi, Endang berpendapat, perlu melibatkan peran swasta dan masyarakat sebagai sarana penyeimbang dalam pengelolaan BUMD. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempunyai konsep bisnis dalam pengelolaan BUMD yang didukung oleh Pemerintah Daerah dan lebih memfokuskan untuk mendapatkan profit dalam rangka menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk memenuhi anggaran sebagai permodalan BUMD berdasarkan rencana kerja perusahaan, khususnya bagi BUMD yang dianggap mampu perkembang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari capain sebelumnya,” tutur Endang.
Dalam makalahnya, Endang banyak memaparkan soal perkembangan regulasi yang mengatur tentang BUMD. Menurut dia, pembentukan BUMD memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sebelum lahirnya UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, sudah ada terlebih dahulu ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 2 Permendagri tersebut, bentuk hukum BUMD dapat berupa perusahaan daerah (PD) atau perseroan terbatas (PT).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen maupun hasil privatisasi. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD), BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD memiliki karakteristik (Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2017):
- Meliputi badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah dimana: 1 (satu) pemerintah daerah; lebih dari 1 (satu) pemerintahan daerah; 1 (satu) pemerintah daerah dengan bukan daerah; atau lebih dari 1 (satu) pemerintahan daerah dengan bukan daerah;
- Seluruh atau sebagaian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- Bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan;
- Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai pengatur (provider), sebagai pengusaha (entrepreneur) dan sebagai wasit (umpire).
Berdasarkan UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMD, BUMD didirikan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kepala daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, kepala daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan pengelolaan perseroan daerah (perseroda).
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi para kepala daerah yang terkait dengan penerbitan peraturan daerah, khususnya terhadap peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perseroda yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),” tutur dia.
Keberhasilan BUMD Perseroda
Menurut Endang, BUMD yang berbentuk Perseroda sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum yang berperan sebagai badan usaha dalam kegiatan perekonomian dalam sebuah negara. Dengan adanya peran yang sangat besar tersebut tidak mengherankan jika badan usaha yang berbentuk perseroda memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian nasional. “Pemerintah diharapkan selalu memperhatikan laju perkembangan badan usaha di Indonesia,” jelas dia.
Endang menjelaskan, BUMD yang berbentuk Perseroda yang bertujuan untuk meningkatkan PAD merupakan konsep antara negara dan bisnis yang memiliki perbedaan mendasar yang bertujuan dapat mendorong visi misi dalam mengembangkan perekonomian daerah.
“Perlu dipahami bahwa badan usaha itu sendiri adalah sebuah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan,” tuturnya.
BUMD yang berbentuk Perseroda adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang berperan sangat besar mendapatkan profit bagi daerah. Tidak mengherankan jika badan usaha yang berbentuk perseroda memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Menurut Endang, Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana bisnis yang diterbitkan oleh kepala daerah harus sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing, karena pada dasarnya fungsi hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat relatif masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini. Namun, perlu juga dilengkapi denganpemberdayaan birokrasi (bureaucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut bureaucratic and engineering (BSE).
Pemerintah daerah yang mempunyai konsep bisnis di mana dalam regulasi perseroda lebih difokuskan pada profit. Pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas perseroda juga harus memiliki roadmap mengenai pengelolaan perseroda.
Menurut Endang, BUMD yang berbentuk perseroda juga harus tunduk pada UU Perseroan Terbatas di mana dalam BUMD sebagai sebuah entitas bisnis untuk mengembangkan perekonomian daerah dengan ketentuan BUMD tidak dapat memiliki saham 100 persen oleh karena ada bagian tertentu dari saham tersebut yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah/swasta lainnya.
Penerbitan PP BUMD juga dimaksudkan adanya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi.
Endang juga menjelaskan bahwa keberhasilan BUMD yang berbentuk Perseroda ditentukan oleh tiga pilar, yaitu:
- Pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas untuk Badan Usaha Milik Daerah dan memiliki skala prioritas apabila memiliki lebih dari satu tujuan sehingga memiliki pedoman antara tujuan primer dan tujuan sekunder.
- Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroda harus diisolasi dari kepentingan politik dan birokrasi untuk menjamin kejelasan mandat yang diberikan kepada Perseroda .
- Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan prinsip transparansi, semakin terbukanya akses kepada informasi memberikan landasan bagi akuntabilitas pemerintah daerah yang akan mengurangi intervensi pribadi dimana masyarakat dapat mengakses kinerja perusahaan dan dewan direksi dalam menetapkan target modal secara efisien.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasca diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri, di antaranya:
- Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, diharapkan dapat mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menerapkan manajemen perbankan menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa keputusan RUPS menyerahkan kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, menjelaskan bahwa penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran BUMD dilakukan oleh direksi yang disesuaikan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal dan hasil analisa investasi yang disusun oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, menurut Endang, tata kelola BUMD sebagai perusahaan daerah bahwa rencana bisnis, rencana kerja dan rencana anggaran dilakukan oleh direksi yang akan diputuskan dalam RUPS. Dan peran serta pemegang saham dalam menentukan penyertaan modal perseroan juga diputuskan oleh RUPS. Hasil keputusan RUPS tentang penyertaan modal akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Pasal 333 ayat (1) UU Pemda jo. Pasal 21 ayat (5) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.