Jakarta, TopBusiness – PT BPR BKK Ungaran (Perseroda) Kabupaten Semarang atau BPR BKK Ungaran memiliki cara untuk mengelola kredit bermasalah, sebagai dampak pemberlakuan kembali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat.
Hingga akhir 2022 lalu, BPR BKK Ungaran mencatat tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) alias NPL gross di tahun buku 2022 mencapai 7,24 persen.
Saat sesi pendalaman materi bertema Kinerja Positif di Masa Pemulihan Ekonomi Covid-19, Direktur Utama BPR BKK Ungaran Budi Santoso menyatakan tingkat NPL yang mengalami peningkatan sebagai akibat penerapan POJK No. 33.
Diceritakan Budi, NPL gross BPR BKK Ungaran mengalami penurunan dari proyeksi laporan kinerja keuangan hingga akhir 2022, atau sesuai rencana bisnis bank (RBB) yang ditargetkan mencapai 7,5 persen, tapi realisasinya sebesar 7,24 persen.
Dia menjelaskan, NPL gross masih di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar 5 persen karena pada tahun 2021 sudah mulai melaksanakan himbauan ataupun arahan dari OJK yakni bagi kredit-kredit yang ikut relaksasi Covid-19, tetapi kemudian memang benar-benar sudah tidak mampu lagi harus di-adjust atau diperhitungkan menjadi sesuai dengan OJK No. 33 atau sudah tidak diikutkan untuk relaksasi lagi. “Sehingga kami ada sekitar Rp 8 miliar yang memang sudah tidak mampu untuk meneruskan relaksasi sehingga kami adjust menjadi NPL. Akibatnya NPL kami naik 2 persen dari yang kita rencanakan seharusnya kami bisa di angka 5 persen,” kata Budi, dihadapan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2023, dalam jaringan aplikasi zoom meeting, di Jakarta, hari ini.
Kembali ditegaskan Budi. “Kemudian terhadap NPL yang memang naik kemarin 7, 24 persen. Sebenarnya kami itu sudah di angka 5 persen dan sesuai arahan OJK bagi teman-teman yang relaks selama 2 tahun ini sudah tidak mampu, kami diminta untuk melakukan assesment dan manakala memang benar-benar tidak mampu ya harus kami memasukkan atau menggolongkan mereka bukan lagi pakai yang real relaksasi, tetapi berdasarkan POJK No. 33, dimana memang mereka harus kita sesuaikan collectibility-nya,” beber dia.
Sebagai dampak penerapan POJK No. 33, maka NPL BPR BKK Ungaran naik. “Nah memang ini berakibat bahwa collectibility kami atau NPL kami naik 2 persen,” kata dia menambahkan.
Meski ada penerapan POJK No. 33, BPR BKK masih memperhatikan debitur-debitur yang mempunyai prospek bisnis cukup baik di kemudian hari, sekalian untuk memitigasi risiko. “Sementara bagi yang masih bisa bertahan dan masih sesuai dengan ketentuan OJK, kami masih memberikan relaksasi lagi karena ada tiga sektor seperti penyediaan akomodasi, makanan-minuman, kemudian UMKM dan juga untuk alas-alas kaki itu mereka masih diberikan kesempatan untuk relaks 1 tahun lagi,” papar Budi.
BPR BKK Ungaran terhadap debitur macet tak langsung mengeksekusi aset jaminan kredit, namun dilakukan secara persuasif. “Nah kemudian bagi yang sudah gagal tidak langsung kami eksekusi, kami juga memperhatikan kondisi mereka. Kami negosiasi ulang, dan berikan keringanan. Kami berikan kesepakatan, misalnya mereka untuk menjual jaminannya sendiri,” ungkap Budi.
Tak terkecuali, manajemen berupaya untuk mendorong debitur-debitur yang masih mempunyai kesempatan untuk berkembang pasca-pandemi Covid-19 akan didukung penuh. “Bahkan kalau memang mereka sudah mulai bangkit, kita support lagi dengan restruktur tetapi sudah tidak menggunakan aturan yang relaksasi tetapi kembali ke ketentuan awal yaitu POJK 33 tentang kualitas aktiva produktif,” tutur dia.
