Jakarta, TopBusiness—Tahun 2023, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian RI (Ditjen IKMA Kemenperin) menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
“Dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM (industri kecil dan menengah) di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” papar Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta pagi ini secara tertulis.
Menurutnya, untuk mendukung target pendaatan ini, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari setiap provinsi dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas.
“Diharapkan nantinya setiap provinsi dapat terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas,” kata Reni.
Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan. Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN-IK (Tingkat Kandungan Dalam Negeri-Industri Kecil).
“Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian,” pungkasnya.
