Oleh:
Dr. Endangsuratminingsih, S.H.,Sp.N
Rustian Kamaludin menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya BUMD oleh pemerintah daerah adalah sebagai pusat laba. Artinya BUMD merupakan unit organisasi dalam tubuh pemerintah daerah yang didirikan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah yang mendirikan. Prestasi BUMD tersebut diukur berdasarkan perbandingan antara laba yang dihasilkan dengan nilai investasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai investor1.
Manfaat Pendirian BUMD
Dalam perkembangan dunia usaha, BUMD dihadapkan tantangan yang berat sebagai wujud nyata dari investasi daerah. Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, pemerintah daerah tidak harus memiliki BUMD, namun BUMD dapat menjadi pertimbangan bagi daerah untuk menjadi sarana dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat. BUMD dapat didirikan oleh pemerintah daerah dan pendiriannya ditetapkan dengan Perda. Berkaitan dengan eksistensi BUMD, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemda, Pasal 331 ayat (4) tentang tujuan didirikannya BUMD adalah:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya. Pada dasarnya tujuan didirikannya BUMD adalah memberikan manfaat atau keuntungan bagi daerah yang bersangkutan. Manfaat utama dengan didirikannya BUMD menurut penulis adalah manfaat secara ekonomi. Manfaat ekonomi bagi daerah dapat dimaknai secara luas, yaitu memberikan keuntungan secara finansial bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan perekonomian secara luas bagi masyarakat dimana BUMD tersebut berada.
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan Pasal 334 UU Pemda yang mengatur bahwa tujuan utama BUMD adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum penyediaan barang dan/atau jasa yang baik dan bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat luas sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kondisi ini mencerminkan fungsi BUMD sebagai fungsi publik.
c. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang dibentuk. Peranan BUMD dalam sistem perekonomian daerah diharapkan dapat berperan di samping sebagai penyeimbang kekuatan pasar juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran dividen sebagai bagian laba BUMD.
Penyertaan Modal BUMD
Penyertaan modal ditetapkan dengan Perda. Penyertaan modal dimaksud dapat dilakukan dalam rangka pembentukan BUMD maupun penambahan modal BUMD, baik berupa uang maupun barang milik daerah. Terkait dengan barang milik daerah yang disertakan, harus dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah tersebut akan dijadikan penyertaan modal. Selain itu, sumber modal BUMD itu sendiri terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya yang terdiri dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
Rencana Bisnis BUMD
Dalam pelaksanaannya antara pemegang saham dengan direksi membuat rencana kerja yang ditetapkan oleh RUPS yang mana dalam rencana bisnis telah dibuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, menyebutkan bahwa rencana bisnis disusun untuk menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan apabila BUMD akan melaksanakan Kerjasama dengan pihak lain, maka biasanya diperlukan rencana kerja untuk menunjukkan gambaran bisnis dari BUMD tersebut.
Di samping itu penyusunan rencana bisnis juga dilakukan untuk memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD. BUMD tanpa memiliki rencana bisnis akan kehilangan arah karena rencana bisnis dibuat dengan prinsip kehati-hatian, untuk :
- Menentukan strategi bisnis BUMD
- Mengarahkan pengurus BUMD agar fokus pada tujuan, strategi bisnis.
- Membantu menghadapi persaingan usaha dan menarik investor.
Dalam hal terdapat terdapat perubahan terhadap Rencana Keja bisnis yang telah disahkan biasa diajukan perubahan rencana bisnis yang disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan perda tentang penyertaan modal, kecuali perubahan rencana bisnis yang dilakukan hanya pada program.
Indikator Kinerja Pengurus BUMD
Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level BUMD, sebagai indikator contoh penilaian berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Petunjuk pengisian sebagai berikut:
(1). Diisi nomor halaman.
(2). Indikator UKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau pasal 43 ayat (1).
(3) a. Bobot Penilaian Indikator UKK atas pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebesar 20% dan Bobot Penilaian Indikator lainnya ditentukan oleh panitia seleksi.
b. Bobot penilaian Indikator UKK terhadap anggota Direksi ditentukan oleh panitia seleksi.
(4) Nilai yang diperoleh atas Indikator UKK.
(5) Nilai akhir UKK yang akan direkomendasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (6) atau pasal 43 ayat (4).
Tabel 1: Contoh Cara Penghitungan Nilai Akhir UKK terhadap Anggota Dewan Pengawas/Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD2.
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terhadap penyertaan modal BUMD. Hal tersebut bila dikaitkan dengan BUMD berbentuk Perseroda yang berorientasi pada profit, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan hubungan antar pemangku kepentingan.
________________________________________________________
Catatan Kaki
- Anjar Sri, et.al., Strategi Pengelolaan BUMD Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Private Law Vol. III, Nomor. 2, Edisi bulan Juli-Desember 2015, Hlm 59
- PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Lampiran tabel perhitungan nilai akhir UKK terhadap anggota dewan pengawas/anggota komisaris anggota direksi BUMD, Jakarta 7 Mei 2018.
REFERENSI
- Muryanto Taruno Yudho, 2017. Tata Kelola BUMD, Malang: Penerbit Intrand Publishing
- Pramono, Nindyo. 2019. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Nomor 305 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara NomorĀ 6173);
Peraturan Menteri
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155).
Siap bu Doktor..
Semangat untuk memajukan BUMN untuk meningkatkan Perekoniman Di Daerah..
Penulis sangat mengerti permasalahan yang menjadi inti pembahasan tulisan ini.
Kaya informasi dan data sehingga bisa menjadi referensi saya
Tulisan sangat bermanfaat bagi pembaca. Kaya dengan data sehingga bisa menjadi acuan yang efektif. Penulis sangat memahami topik dan dapat mencapai tujuan tulisan untuk pembaca. Keren.
Sangat sangat bermanfaat sekali bagi pembaca. Terutama saya sebagai calon sarjana hukum, data cukup lengkap sehingga dapat menjadi acuan yang sangat efektif
Keren bu Doktor..sering2 nulis tentang BUMD …saya blon pernah nemu tokoh yg fokus dg perkembangan BUMD…krna rata2 menganggap BUMD hanya pelengkap usaha pemda..bukan profit oriented…pdhl skrg kan pemda jg hrs mandiri dlm meningkatkan PAD nya.
Ada pemda yg ngejar PAD lsg naikkin tarip PBB….tp blon nyentuh nggenjot BUMD nya…mungkin tata kelolanya msh blon bagus
Dan rata2 tata kelola BUMD memang msh kekeluargaanš¤£
Mantap betul (mantul)…… bu Doktor…paparannya keren,jadi motivasi serta referensi bagi BUMD dlm pelaksanaan Proper atau penilaian kinerja di BUMD,terus berkarya bu Doktor Endang
Tulisan ini memberikan gambaran yg jelas dan komprehensif mengenai peran BUMD. Demikian pula indikator kinerja BUMD yang perlu dipahami dan dimengerti, baik oleh Direksi BUMD maupun oleh masyarakat. Dasar hukum terkait BUMD juga menjadi panduan dalam memahami BUMD secara menyeluruh
Mantapzz Bu Doktor tambahkan teori manajemen Resiko utk melihat kondisi kesehatan organisasi atau perusahaan agar tidak terjadi kesalahan dg perencanaan sehingga perusahaan atau organisasi menjadi sehat
Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepntingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (_Good Corporate Governance_) dijalankan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan guna menjaga kepentingan para pemangku kepentingan dan terwujudnya tujuan perusahaan dengan sebaik-baiknya. Itu sebabnya, rencana bisnis BUMD yang baik dan matang atau sebaliknya mencerminkan pula kualitas tata kelola yang dimilikinya. Bila hulunya baik, maka hilirnya pun mengikuti sehingga rencana bisnis yang dibuat BUMD bakal lebih mudah untuk mencapai kesuksesan.
Mantap sekali Doktor Endang. Motivasi yang sangat baik untuk kita semua. Semangat dan terus berkarya Doktor Endang š