Jakarta, TopBusiness—BPRS Tanggamus (Lampung) selalu melakukan inovasi produk. Satu di antara itu adalah produk gadai emas syariah. Hingga saat ini, produk tersebut sudah menerima gadai sebanyak 1.257 gram emas dari para nasabah. Nilai gadai tersebut Rp700-an juta.
“Produk ini kami lahirkan berdasarkan pengamatan bahwa ada banyak masyarakat yang punya perhiasan emas di wilayah operasional kami,” kata Direktur Utama BPRS Tanggamus, Falachi Fadholi, dalam presentasi melalui jaringan internet untuk Dewan Juri Top BUMD Awards 2023, yang digelar Majalah TopBusiness berkolaborasinya dengan sejumlah lembaganya penilainya, hari ini.
Falachi menjelaskan bahwa produk gadai emas syariah tersebut sekaligus merupakan strategi BPRS Tanggamus membantu masyarakat untuk terhindar dari praktik rentenir. “Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak dibebani biaya apa pun termasuk margin keuntungan kami. Mereka hanya membayar biaya penitipan emas sebesar Rp8.000 per gram,” ia menjelaskan.
Adapun masa waktu gadai tersebut maksimal empat bulan, dan bisa diperpanjang. Pembiayaan yang diberikan sebesar 80% dari nilai emas yang dititipkan.
“Saat ini, kami hanya menerima gadai perhiasan emas yang dilengkapi surat dari toko emas. Jadi, kami belum menerima gadai emas batangan,” Falachi menjelaskan.
Sementara, dalam presentasi yang sama, Direktur BPRS Tanggamus, Sarjono, menjelaskan bahwa produk gadai emas tersebut dipelajari dari layanan serupa yang dijalankan pegadaian.
“Kami memakai prinsip ‘untung kecil, tetapi yang beli banyak’. Itu seperti prinsip dagang orang Padang,” Sarjono mengatakan.
Falachi Fadholi menjelaskan pula tentang performa keuangan BPRS Tanggamus. Antara lain, dijelaskannya tentang total nilai setoran dividen ke pemegang saham sedari 2002-2021, sudah Rp10 miliar. “Pencapaian ini sudah hampir setara dengan nilai modal disetor dari pemegang saham,” ia menjelaskan.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa laba bersih pada tahun 2022, senilai Rp1,58 miliar. Sementara, penjualan untuk tahun tersebut di Rp11,17 miliar.
Untuk tahun yang sama, nilai DPK (dana pihak ketiga) BPRS Tanggamus naik sebesar 99,29% ketika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk rasio kesehatan, ia menambahkan, BPRS Tanggamus sehat dalam semua aspek. Itu misalnya dalam cash ratio, FDR ratio, dan lain-lain.