TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

RELI Tunggu Kebijakan Perluasan Marjin

Nurdian Akhmad
28 April 2016 | 11:45
rubrik: Business Info
Jakarta-Thebusinessnews. Pelaku pasar modal tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keungan ( OJK) terkait usulan penambahan jumlah saham saham yang dapat di fasilitasi dengan transaksi marjin. Sebab hal itu akan meningkatkan transaksi pasar modal
Seperti disampaikan Direktur PT Relience Securities Tbk (RELI),Anak Agung Gde Arminta Kameswara.” Kalau relaksasi marjin disetujui akan meningkatkan transaksi itu yang di tunggu.” Ujar dia di Jakarta, Kamis(28/4/2016).
Ia mencontohkan pada RELI sendiri sebagai ‘brokers’ saat ini nilai transaksi marjin porsinya mencapai 10 persen dari total transaksi harian sebesar Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar. ” Jika jumlah sahamnya ditambah maka kami perkirakan transaksi marjin akan naik menjadi 30 persen dari total transaksi.” Ujar dia.
Seperti diketahui PT Bursa Efek Indonesia ( BEI) tengah meminta persetujuan kepada OJK untuk penambahan jumlah saham yang dapat di transaksikan dengan fasilitas marjin. Terdapat dua usulanya, pertama  brokers akan dibagi dua kelompok, pertama brokers dengan MKBD ( Modal Kerja Bersih Disesuaikan ) di atas Rp 250 miliar dapat memfasilitasi transaksi marjin terhadap 150 saham dan brokeřs dengan MKBD dibawah Rp 250 miliar hanya dapat melakukan transaksi marjin terhadap 50 saham.
Sedangkan usulan kedua, membagi brokers menjadi tiga kelompok, pertama brokers dengan MKBD diatas Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi marjin terhadap 150 saham, Broker dengan MKBD diatas Rp 50 miliar dan dibawah Rp 250 miliar dapat memfasilitasi transaksi marjin terhadap 50 saham dan brokers dengan MKBD dibawah Rp 50 tidak diperkenankan melakukan transaksi marjin .(az)
BACA JUGA:   Di Indonesia, Inilah Drone Pertama Raih SNI
Previous Post

Nida Rooms Raih Investasi 4,2 Juta dolar AS

Next Post

Warung BJB Akan Ganti Nama Jadi BJB Sahabat Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR