TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Keuangan Kripto Mulai Diawasi, OJK Buka Lowongan Anggota DK Baru

Busthomi
27 March 2023 | 13:26
rubrik: Ekonomi
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner (DK) baru merangkap Kepala Eksekutif Pengawas sektor keuangan untuk periode 2023-2028. Salah satunya sektor keuangan kripto yang bakal masuk pengawasan OJK.

Selama ini, keuangan kripto memang sangat disorot dan belum masuk pengawasan keuangan dari OJK. Untuk mengisi posisi DK baru itu, OJK membuka pendaftaran untuk dua anggota DK, salah satunya DK yang akan mengawasi sector keuangan kripto.

“Dua jabatan yang akan diisi adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi (Panpel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028, dalam keteranganya, Senin (27/3/2023).

Panpel sendiri baru saja membuka pendaftaran dua DK baru tersebut mulai Rabu (29/3/2023). Dan pendaftaran tersebut dilakukan secara online. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB,” ujar Sri Mulyani lagi.

Menurut Sri Mulyani, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DK OJK.

“Ini untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023),” ujar dia.

BACA JUGA:   OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 11,16%, Premi Sektor Asuransi Malah Stagnan

Adapun jajaran Panitia Seleksi DK OJK tersebut adalah: Sri Mulyani Indrawati (Ketua Panpel), Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Doni Primanto Joewono, Dian Masyita, Muhamad Chatib Basri, Hoesen, dan Wishnutama Kusubandio.

Tags: DK OJK baruinvestasi aset kriptolowongan Anggota DK OJKojk
Previous Post

Berikut, Bentuk Sinergi Bank Sumut dengan BUMN

Next Post

IHSG Positif, Indo Premier Rekomendasi 7 Saham untuk Minggu Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR