Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertimbangkan penghapusan regulator advisory action terkait pembatasan suku bunga deposito atau capping pada bank BUKU III sebesar 100 basis points (bps) dan Bank BUKU IV 100 bps.
Hal seperti itu tersirat dalam pernyataan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar .”Kalau Bunga deposito dan BI 7 Day Repo sudah sejalan untuk apa lagi ( capping )” jawab dia di Jakarta, Kamis( 28/4/2016),ketika ditanya soal dampak BI 7 day Repo terhadap capping deposito.
Ia menjelāskan sejak tahun 2012 antara BI rate dan suku bunga di pasar perbankan jauh berbeda, karena suku bunga perbankan lebih bertenor jangkapendek sementara acuan BI suku bunga untuk satu tahun.”Kalau BI pakai 7 day repo itu akan mendekati kondìsi pasar .” Ujar dia.
Ia menambahkan saat ini deposito di dominasi oleh tenor satu bulan dan suku bunganya lebih dekat dengan BI 7 day repo.” Kita lihat itu nanti,pasti ada equaliblerium barunya dan kalau sudah sejalan ngapain lagi ( capping ).” Ulang dia
Namum ia menegaskan kepastian perlu tidaknya capping tersebut masih akan dilihat setelah BI 7 day repo berjalan. (Az)