Jakarta, TopBusiness—Filianingsih Hendarta mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (18/4/2023). Pengucapan itu dilakukan di hadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi dari Bank Indonesia (BI).
Dijelaskan, Filianingsih Hendarta ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023. Masa jabatan ini berlaku selama lima tahun.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Perry Warjiyo.
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti.
Deputi Gubenur: Doni Primanto Joewono, Juda Agung, Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta.