Jakarta, TopBusiness-–Hari ini Perry Warjiyo resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan masa jabatan 2023-2028, setelah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H.
Keterangan tertulis dari Bank Indonesia menyebutkan bahwa penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut: Gubernur, Perry Warjiyo; Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti; Deputi Gubernur, Doni Primanto Joewono; Deputi Gubernur, Juda Agung; Deputi Gubernur, Aida S. Budiman; Deputi Gubernur, Filianingsih Hendarta.
Jabatan tersebut merupakan periode kedua Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
