
Jakarta, businessnews.id — Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014, Bank Indonesia (BI) menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas pengaduan masyarakat terkait keluhan penggunaan kartu kredit.
Menurut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, pihaknya telah membentuk satu divisi khusus, yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. “Divisi ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi, dan memfasilitasi,” terangnya di Jakarta (21/2/14).
Dia menyebutkan, sebanyak 61 persen dari total pengaduan dalam enam bulan, merupakan aduan mengenai keluhan-keluhan penggunaan kartu kredit. Sedangkan, mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang sebesar 53 persen, dan tentang uang elektronik sebanyak 41 persen.
Pada hari ini, jelas Ronald, BI menyosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada bank dan lembaga nonnank yang menyelenggarakan sistem pembayaran.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran. (ZIZ)
EDITOR: DHI