TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pengembang dan Pembeli Antasari Place Diharap Ikuti Perjanjian Damai

Achmad Adhito
30 May 2023 | 19:04
rubrik: Business Info
Proyek Gendalo-Gehem Jajaki Cara Pangkas Biaya

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—PT Prospek Duta Sukses selaku pengembang Apartemen Antasari Place, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Kav. 45, Jakarta Selatan, menghadiri pertemuan dengan pembeli unit dengan topik diskusi “Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai dengan Perjanjian Perdamaian”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima malam ini oleh Majalah TopBusiness, dijelaskan bahwa acara yang bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ini, dipandu langsung oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang bertindak sebagai pengundang sekaligus kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses. Dan melibatkan 41 pembeli yang hadir secara fisik, dengan total 196 pembeli unit yang sebagian memberikan kuasa hadir kepada kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya, undangan kepada seluruh pembeli secara terbuka disampaikan melalui 2 surat kabar beredar nasional yaitu Media Indonesia tanggal 16 Mei 2023, dan Kompas tanggal 17 Mei 2023.

PT Prospek Duta Sukses semakin gencar memberikan pemahaman dan terbuka untuk diskusi dengan konsumen. Dalam paparan informasi progress pembangunan, tahap penyelesaian proyek saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan. Developer maupun kontraktor berharap dengan segera melanjutkan kepada kegiatan topping off, yang ditargetkan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2023 untuk menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target hand over tower I kepada konsumen bisa dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2024.

Agenda ini semakin menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Selayaknya, hal ini patut diikuti pula dengan konsumen agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan homologasi. Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

BACA JUGA:   Kalah Perang Non Konvesional, Indonesia Kehilangan 10 Pulau

Menurut Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., pakar hukum, yang juga mantan hakim agung yang saat ini mewakili PT Prospek Duta Sukses sebagai kuasa hukum, menegaskan kembali ke para pembeli unit Antasari Place, bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

Dalam pendapatnya, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun S.H., M.H., mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP. Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. menambahkan, “Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan. Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Batam Dibidik Jadi Hub AI Data Center, Investasi Capai Rp 360 Triliun

Menurut Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, sebagai manajemen baru yang mengelola proyek ini, PDS sangat aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

Previous Post

RUPST TLKM Tebar Dividen Capai Rp16,6 Triliun

Next Post

PT Bumi Siak Pusako Raih Laba Bersih Rp 381 M, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR