Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk terhitung sejak sesi I, hari ini.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida, dalam keterbukaan informasi melalui kanal idx.co.id, di Jakarta, menyatakan bahwa sehubungan dengan telah perpenuhinnya kewajiban perusahaan, maka bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari Senin (17/07/2023).
“Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 17 Juli 2023 efek saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dapat diperdagangkan di seluruh pasar,” kata Vera.
Dia menambahkan, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaiak perusahaan.