Jakarta, TopBusiness—Emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu PT Inti Agri Resources, Tbk., telah mendapatkan pembekuan sementara (suspensi) untuk sahamnya, selama 42 bulan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, otoritas bursa saham menginformasikan adanya potensi delisting dari Inti Agri Resources,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterbukaan informasi (24/7/2023).
Sementara, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan, pihaknya dapat menghapus saham perusahaan tercatat karena beberapa hal. Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, bila saham perusahaan yang disuspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa saham Inti Agri Resources telah disuspensi selama lebih dari 42 bulan,” Pande mengatakan.
Dalam keterbukaan informasi itu, dijelaskan bahwa pemegang saham perusahaan tersebut per 30 Juni 2023, adalah berikut ini: Maxima Agro Industri (6,30%), Kejaksaan Agung (9,84%), Asabri (12,32%), masyarakat (71,54%).
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap emiten tersebut, dapat menghubungi Yenny Wijaya selaku sekretaris perusahaan,” kata Pande.
Sementara, mengutip dari Britama.com, Inti Agri Resources (dahulu Inti Kapuas Arowana) terutama bergerak dalam bidang perikanan, perdagangan, industri dan perkebunan. Saat ini, kegiatan usaha perusahaan dengan kode emiten IIKP adalah penangkaran ikan, pembudidayaan dan perdagangan ikan arowana super red dengan merek dagang ShelookRed.
