Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Kartasasmita Menperin menjelaskan bahwa dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.
“Saya telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut,” kata menperin kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR (Centralized Equipment Identity Register/basis data yang menyimpan nomor IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia), menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.
“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Menperin Agus Kartasasmita.
Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.
